Manado, TeropongRakyat.com – Kasus pembunuhan yang menewaskan Jimmy Mamahit (38), seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Manado, akhirnya terungkap. Peristiwa tragis itu terjadi di rumah korban, Perum Pandu Asri, Kelurahan Pandu Lingkungan II, Kecamatan Bunaken, Kota Manado, pada Jumat, 12 Desember 2025 lalu.
Dalam keterangan pers yang digelar Kamis (18/12/2025), Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid mengungkapkan bahwa pelaku pembunuhan adalah FT (17), seorang remaja yang diketahui telah lama mengenal korban.
Kapolresta menjelaskan, motif pembunuhan dilatarbelakangi rasa sakit hati dan dendam tersangka terhadap korban. Emosi FT memuncak setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menyinggung perasaan saat keduanya mengonsumsi minuman keras bersama.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban mengeluarkan kata-kata yang menyinggung perasaan tersangka saat pesta miras berlangsung,” ujar Kombes Pol Irham Halid didampingi Kasat Reskrim AKP Elwin Kristanto dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono.
Menurutnya, kejadian bermula ketika FT berpamitan untuk pulang. Saat itu korban sempat memberikan uang sebesar Rp200 ribu. Namun, korban juga melontarkan kalimat yang justru memicu kemarahan tersangka.
“Korban mengatakan, ‘kita mau kasih duit 500 ribu pa ngana tapi bawa ngana pe mama ka mari’. Ucapan inilah yang membuat tersangka tersulut emosi,” ungkap Kapolresta.
Dalam kondisi emosi yang tidak terkendali, FT menuju dapur rumah korban dan mengambil sebatang kayu jenis dodutu sepanjang sekitar 90 sentimeter. Tersangka kemudian memukul kepala korban sebanyak delapan kali di ruang tamu.
Tak berhenti sampai di situ, FT sempat mencuci kayu tersebut untuk menghilangkan jejak darah. Setelah itu, tersangka kembali mengambil sebilah pisau dapur dan menikam punggung korban sebanyak tiga kali. Bahkan, sebelum melarikan diri, FT masih memukul kepala korban dengan kepalan tangan sebanyak lima kali.
Setelah memastikan korban tidak berdaya, tersangka membawa kabur sejumlah barang milik korban, di antaranya satu unit sepeda motor Honda Vario 125 cc beserta STNK, satu unit handphone Oppo A78, jam tangan, serta tas selempang.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/2210/XII/2025/SPKT POLRESTA MANADO/POLDA SULUT, Tim gabungan Resmob Satreskrim Polresta Manado langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengejaran. Dalam waktu kurang dari 30 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan.
“FT ditangkap pada Sabtu, 13 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 Wita di rumah pacarnya di Desa Molompar Utara, Kabupaten Minahasa Tenggara,” jelas Kombes Pol Irham Halid.
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, serta Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Tersangka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.(One/Red)













