Bolmong Utara, TeropongRakyat.com – Satreskrim Polres Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM jenis solar bersubsidi yang terjadi di Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, Senin (06/10/2025) sekitar pukul 09.30 WITA.
Kasus ini bermula dari hasil pemantauan personel Satreskrim terhadap aktivitas di SPBU Boroko. Tim mencurigai adanya kendaraan yang secara rutin membeli solar dalam jumlah besar dengan pola pembelian yang tidak wajar. Dari hasil penyelidikan mendalam, petugas kemudian menelusuri aktivitas tersebut hingga menemukan dua unit truk di rumah seorang pria berinisial AAC (53), warga Desa Kuala, Kecamatan Kaidipang.
Dari lokasi, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa tangki modifikasi berkapasitas 190 liter dan 240 liter, serta 11 galon berisi solar dengan total volume mencapai sekitar 304 liter. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diketahui telah menjalankan praktik ilegal ini selama enam bulan dengan modus membeli solar bersubsidi di SPBU Boroko menggunakan barcode kendaraan milik orang lain, kemudian menjualnya kembali dengan harga Rp 9.000 per liter.
Salah satu pembeli, berinisial IM, mengaku membeli solar tersebut untuk keperluan mesin sawmill atau pabrik kayu. Dari pengakuan AAC, ia mendapatkan solar dari tiga petugas SPBU berbeda selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 3, 4, dan 5 Oktober 2025, masing-masing sebanyak 100 liter per hari.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit truk Toyota Hino warna merah, beberapa galon berisi solar, serta dua tangki rakitan berkapasitas besar. Semua barang bukti beserta tersangka kini telah diamankan di Mako Polres Bolmut untuk penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bolaang Mongondow Utara, AKBP Juleigtin Siahaan, SIK, MIK, menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat dan sigap jajarannya.
“Tindakan ini merupakan wujud komitmen Polres Bolmut dalam menjaga distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran. Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang mencoba memanfaatkan situasi dengan melanggar hukum,” tegasnya.
Ia juga menambahkan, Polres Bolmut akan terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi melalui sinergi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU, guna mencegah penyimpangan serupa di kemudian hari.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bolmut IPTU Mario V. Sopacoly menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut.
“Kami sedang menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk oknum yang diduga membantu pelaku dalam proses pembelian BBM di SPBU. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan berdasarkan hasil penyelidikan,” ungkapnya.
IPTU Mario juga menegaskan bahwa tindakan penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat luas yang seharusnya berhak menerima subsidi tersebut.
“Kami berharap pengungkapan ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak melakukan penimbunan maupun penjualan kembali BBM bersubsidi. Ini jelas melanggar hukum,” tandasnya.(One/Red)













