Tomohon, TeropongRakyat.com – Tim Sat Reskrim Polres Tomohon berhasil mengungkap praktik penimbunan BBM jenis solar bersubsidi dalam operasi Dian Samrat 2025. Operasi tersebut berlangsung di Desa Leilem, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa, Minggu dinihari (05/10/2025).
Dalam penggerebekan itu, petugas berhasil meringkus empat pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan mafia BBM bersubsidi, masing-masing berinisial AJP, RP, RL, dan KK. Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan 1.529 liter solar subsidi yang disimpan dalam lima drum, dua tong, dan dua galon di lokasi kejadian.
Kapolres Tomohon AKBP Nur Kholis melalui Kasat Reskrim, Iptu Royke Mantiri, SH, MH, mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas ilegal di wilayah tersebut.
“Pengungkapan solar di wilayah hukum Polres Tomohon berawal dari operasi Dian Samrat yang dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Desa Leilem ada tempat penampungan yang diduga berisi solar ilegal,” ungkap Iptu Royke.
Lebih lanjut, Iptu Royke menjelaskan, tim Sat Reskrim melakukan pembuntutan terhadap beberapa dump truck yang bolak-balik menuju lokasi penampungan.

“Kami mendapati lima drum berisi solar penuh, dua tong biru, dan dua galon. Saat penggerebekan berlangsung, satu unit dump truck juga tengah bersiap masuk ke lokasi penampungan. Total yang kami amankan sekitar 1.529 liter solar ilegal yang diduga berasal dari sejumlah SPBU di wilayah Tomohon dan Minahasa,” terangnya.
Menurut Iptu Royke, modus yang digunakan para pelaku ialah membeli solar subsidi dari SPBU menggunakan kendaraan modifikasi, kemudian menimbunnya untuk dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak industri.
Atas perbuatannya, keempat pelaku kini telah dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun.
“Kami tegaskan, Polres Tomohon tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah bentuk komitmen kami mendukung kebijakan pemerintah dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran,” tegas Iptu Royke.
Barang bukti 4 unit Truk bersama BBM kini diamankan di Mapolres Tomohon untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, sementara para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.(One/Red)













