Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Kamis (18/09/2025). Tiga saksi dari Inspektorat Sulawesi Utara, yakni Meiki Onibala, Sigma, dan Manopo, dihadirkan untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Dalam persidangan, para saksi menegaskan bahwa tidak pernah ada temuan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM.
“Pada tahun 2020 dalam melaporkan hasil pemeriksaan, kami tidak menyimpulkan ada kerugian atau tidak, karena laporan pertanggungjawaban belum disampaikan,” ujar saksi Manopo saat memberikan keterangan di depan majelis hakim.
Kuasa hukum Pdt. Hein Arina kemudian menanyakan apakah ada temuan Inspektorat yang pernah diteruskan ke aparat penegak hukum. Pertanyaan itu dijawab tegas oleh saksi.
“Setahu kami tidak ada, tidak ada yang diperiksa,” ucap Manopo.
Lebih jauh, kuasa hukum kembali menegaskan apakah benar tidak pernah ada kerugian yang dilakukan oleh GMIM sebagaimana disebutkan dalam pemeriksaan.
“Yang penting para saksi ini katanya ada kerugian yang dilakukan oleh GMIM, sekian juta, sekian miliar. Maksud kami, umpamanya ditemukan oleh Inspektorat, apakah bisa ditegur? Pernah ada itu? Berarti tidak ada kerugian yang dilakukan GMIM?” tanya kuasa hukum.
Menanggapi hal tersebut, saksi kembali menegaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, belum ada indikasi kerugian.
“Sesuai dengan hasil pemeriksaan kami tahun 2020, belum ada kerugian karena belum dipertanggungjawabkan,” jelas saksi.
Sidang dana hibah GMIM ini akan kembali dilanjutkan pada Rabu, 24 September 2025, dengan agenda masih pada pemeriksaan saksi.(One/Red)













