Manado, TeropongRakyat.com– Sidang lanjutan kasus dugaan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (15/9/2025). Agenda kali ini menghadirkan tiga orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, tim kuasa hukum terdakwa menilai keterangan para saksi justru menguntungkan posisi kliennya.
Kuasa hukum Margaretha Makalew, Dr. Santrawan Paparang, S.H., M.H. bersama Hanafi Saleh, S.H., menegaskan bahwa dari keterangan saksi tujuh hingga saksi delapan, tidak ada satupun yang mengetahui secara langsung pokok perkara.
“Saksi tujuh tidak pernah tahu tentang pokok perkara, saksi delapan juga tidak mengetahui. Justru itu menguntungkan pihak terdakwa. Pertama, keberadaan baliho yang disebutkan ternyata disanggah, dan yang kedua, putusan tahun 1877 yang diklaim ternyata adalah putusan Pengadilan Tinggi,” ujar Santrawan kepada wartawan usai persidangan.
Santrawan menambahkan, baliho yang menjadi salah satu barang bukti bukan dipasang oleh kliennya. Dari alat bukti peraga yang ditunjukkan, baliho itu memuat keterangan putusan Pengadilan Tinggi tahun 1997, bukan 1877.
“Itu dibantah oleh terdakwa, bahwa baliho tersebut bukan milik mereka. Tidak ada saksi yang melihat terdakwa memasang baliho itu. Pertanyaan pentingnya: siapa yang sebenarnya memasang baliho ini? Dari saksi satu sampai saksi delapan tidak ada yang mengetahui,” jelasnya.
Santrawan menekankan bahwa inti perkara ini harus dibuktikan terlebih dahulu melalui status kepemilikan tanah.
“Apakah benar tanah itu milik keluarga Set Makalew atau milik Dharma Gunawan? Hal ini murni perkara perdata yang wajib dibuktikan lewat gugatan perdata,” ujarnya.
Ia menegaskan kembali bahwa seluruh kesaksian yang dihadirkan sejauh ini justru semakin menguatkan posisi hukum kliennya.
“Prinsipnya, dari saksi satu hingga saksi delapan, semua sangat menguntungkan terdakwa,” tambah Paparang.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Hanafi Saleh, menyoroti adanya putusan perdata sebelumnya yang berkaitan dengan kasus ini. Ia menyebut, putusan Perdata Nomor 559 atas nama Jago Rica Marian Luntungan telah dimenangkan, dan akan dijadikan bukti tambahan dalam persidangan berikutnya.
“Satu poin penting yang kami tegaskan, berita acara eksekusi yang menurut jaksa akan diajukan sebagai bukti tambahan, sejatinya sudah dipertimbangkan secara hukum dalam putusan perdata 559 atas nama Jago Rica Marian Luntungan. Putusan itu dimenangkan, dan amar putusan sudah jelas. Kami akan ajukan putusan tersebut sebagai bukti tambahan dalam sidang selanjutnya,” pungkas Hanafi.
Sidang akan kembali dilanjutkan pekan depan 29 September dengan agenda keterangan ahli yang diajukan oleh JPU.(Tim)













