MINAHASA UTARA, TeropongRakyat.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Minahasa Utara seriusi dalam menangani kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menimpa seorang perempuan bernama Novita (43). Penyidik memastikan berkas perkara tambahan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam waktu dekat.
Kasat Reskrim Polres Minahasa Utara, Iptu Lega Ikhwan Herbayu, menuturkan bahwa kasus ini mendapat penanganan serius.
“Kasus KDRT ini tercatat dalam laporan polisi Nomor 126/IV/2025/SPKT Polres Minahasa Utara-Polda Sulut. Kami sudah menetapkan tersangka dan melimpahkan berkas perkara ke JPU pada 16 Juni 2025,” ungkapnya, kepada wartawan, Sabtu (16/8/2025).
Namun, proses pelimpahan sempat terkendala karena tersangka, JC alias Joshua (46), merupakan residivis kasus persetubuhan anak di bawah umur. Penyidik harus menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Tondano terkait kasus lamanya.
“Berkas sempat P19 karena ada petunjuk jaksa. Tersangka ini residivis, sehingga kami perlu melampirkan salinan putusan pengadilan yang prosesnya memakan waktu cukup panjang, hampir 22 tahun silam,” jelas Iptu Lega.
Selain itu, tersangka JC disebut tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum.
“Tersangka kurang kooperatif dalam memenuhi panggilan penyidik. Hambatan inilah yang membuat proses pelimpahan berkas memakan waktu,” bebernya.
Meski begitu, Iptu Lega memastikan seluruh petunjuk jaksa telah dipenuhi.
“Berkas tambahan sudah lengkap, kami upayakan Selasa depan sudah dilimpahkan ke JPU,” ujarnya.
Menanggapi isu adanya dugaan oknum penyidik yang meminta uang kepada korban, pihaknya membantah keras.
“Informasi soal penyidik meminta uang jalan itu tidak benar. Kami sudah lakukan pengecekan. Tetapi jika di kemudian hari terbukti ada penyimpangan, kami akan tindak tegas penyidik yang terlibat,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka JC dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman hukuman pidananya paling lama 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” pungkas Kasat Reskrim.(One/Red)













