MANADO, TeropongRakyat.com – Pejabat Ketua Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM, Pdt Janny Ch Rende, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menghambat proses hukum terhadap Ketua Sinode GMIM, Pdt Hein Arina, yang kini menyandang status tersangka dan telah di tahan Polda Sulut.
Menurutnya, kehadiran mereka di bandara dan saat mengantar Pdt Hein Arina ke Polda Sulut semata-mata sebagai bentuk dukungan moral. Ia menyebutkan bahwa Ketua Sinode saat ini tengah mengalami tekanan fisik dan psikis akibat status tersangka yang disematkan kepadanya.
“Ketika kami hadir di bandara, itu sebagai bentuk dukungan moral. Secara psikis beliau sudah dihakimi, padahal baru berstatus tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Manado, Kamis (17/04).
Pdt Janny juga menyayangkan perlakuan yang diterima Pdt Hein Arina dari sebagian media sosial dan media massa yang dinilainya terlalu cepat menghakimi, sebelum ada keputusan hukum tetap.
“Padahal baru status tersangka, dia sudah dihakimi oleh media massa. Jadi ketua sangat membutuhkan dukungan moral,” ujarnya.
Selain mendampingi, BPMS GMIM juga mengadakan doa bersama sebagai bentuk dukungan, tidak hanya kepada Pdt Hein Arina, tetapi juga kepada empat tersangka lainnya yang saat ini tengah ditahan di Rutan Mapolda Sulut.
“Kami juga melakukan doa bersama, bukan hanya untuk Pak Ketua, tetapi juga bagi saudara-saudara kami yang sedang menjalani proses hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Pdt Janny mengapresiasi Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie atas kebijakannya dalam merespons permintaan penundaan pemeriksaan.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda yang memenuhi permintaan kami melalui penasihat hukum untuk menunda pemeriksaan pertama pada tanggal 14,” ungkapnya.
Terkait langkah hukum ke depan, ia menyebut penasihat hukum saat ini tengah menyusun permohonan praperadilan guna mengkaji legalitas penetapan status tersangka terhadap Ketua Sinode.
“Penasihat hukum sekarang sedang menyusun praperadilan untuk melihat apakah benar asas-asas hukum yang dipergunakan dalam penetapan tersangka itu,” ujarnya.
Pdt Janny menyampaikan bahwa kasus yang menjerat Ketua Sinode GMIM berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, bukan penggelapan dana secara langsung.
“Penetapan tersangka itu terkait penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara, bukan mengambil uang secara langsung. Mungkin dalam bentuk pertanggungjawaban yang tidak jelas atau salah peruntukan,” pungkasnya.(One/Red)