JAKARTA, TR – Pemerintah terus berupaya mempercepat langkah untuk memperkuat konektivitas antarwilayah melalui pembangunan infrastruktur kereta api yang masif. Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, menjelaskan bahwa revisi RTRWN atau Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional merupakan fondasi utama proyek tersebut. Kehadiran aturan tata ruang yang baru ini memastikan setiap pembangunan jalur transportasi memiliki kepastian hukum serta arah pengembangan yang lebih terpadu.
Ossy Dermawan memaparkan peran krusial dokumen tata ruang ini dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri di Stasiun Tanahabang Baru, Jakarta, pada Rabu (22/04/2026). Beliau menekankan bahwa revisi RTRWN menjamin keserasian antarsektor agar pertumbuhan ekonomi dapat menyebar secara lebih merata ke seluruh penjuru negeri.
“RTRWN merupakan dokumen induk yang memastikan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah serta keserasian antarsektor, termasuk dalam pengembangan jaringan kereta api nasional,” ucap Wamen Ossy Dermawan di depan para peserta rapat.
Saat ini, proses finalisasi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional telah mencapai tahap akhir di Sekretariat Negara. Pemerintah secara cermat menyelaraskan dokumen tersebut dengan Rencana Induk Perkeretaapian Nasional guna menghubungkan berbagai pusat kegiatan strategis. Oleh karena itu, kementerian serta pemerintah daerah akan memiliki acuan baku dalam merancang peta jalan pengembangan wilayah di masa depan.
Strategi pengembangan ini menyasar banyak wilayah prioritas untuk meningkatkan mobilitas logistik dan penumpang. Fokus utama mencakup pembangunan koridor pesisir timur Sumatera serta perluasan jaringan transportasi di tanah Kalimantan. Selain itu, pemerintah membangun lintasan kereta di Sulawesi yang menghubungkan titik utara, tengah, dan selatan agar terintegrasi langsung dengan pelabuhan maupun bandara.
Kepastian Hukum dan Kemudahan Pengadaan Lahan
Pencantuman jalur transportasi dalam dokumen tata ruang nasional juga akan memperlancar proses teknis di lapangan. Hal ini berkaitan erat dengan penetapan status kepentingan umum pada setiap proyek infrastruktur.
“Apabila sudah termuat dalam RTRWN, maka akan memudahkan kita dalam menetapkan pembangunan jalur kereta api sebagai kepentingan umum, termasuk dalam proses pengadaan tanahnya,” tutur Ossy Dermawan menutup penjelasannya.
Turut hadir mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam agenda tersebut adalah Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, serta Tenaga Ahli Menteri, Ajie Arifuddin.(ATR/BPN)













