TALAUD, TR – Kasus korupsi GOR Talaud kembali menjadi sorotan setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado menjatuhkan vonis satu tahun penjara kepada tiga terdakwa. Dalam perkara korupsi GOR Talaud ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud menilai putusan tersebut jauh dari tuntutan yang sebelumnya diajukan jaksa.
Putusan itu dibacakan di Pengadilan Tipikor Manado pada 2 April. Tiga terdakwa yang terdiri dari penyedia, PPK, dan pengawas menerima hukuman sama, yakni satu tahun penjara. Selain itu, penyedia dibebankan uang pengganti sekitar Rp80 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Talaud, Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa tuntutan jaksa jauh lebih berat. Jaksa menuntut terdakwa penyedia dengan 10 tahun penjara dan uang pengganti sekitar Rp3,4 miliar. Sementara itu, PPK dituntut sembilan tahun dan pengawas tujuh tahun penjara.
Ia menegaskan bahwa jaksa menggunakan Pasal 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Namun, majelis hakim justru menilai para terdakwa tidak terbukti melanggar pasal tersebut. Hakim kemudian menyatakan perbuatan para terdakwa masuk dalam Pasal 3.
Meski menghormati putusan majelis, Kejari Talaud langsung mengambil langkah hukum. Edwin menegaskan pihaknya telah mengajukan banding tidak lama setelah putusan dibacakan.
“Benar bahwa terkait dengan perkara GOR yang telah kami sidangkan di PN Tipikor Manado itu, pada tanggal 2 April kemarin itu majelis hakim telah membacakan putusan terhadap ketiga terdakwa. Di mana putusan tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada ketiga terdakwa, yaitu penyedia, PPK, dan pengawas masing-masing pidana penjara satu tahun. Kemudian kepada penyedia dibebankan uang pengganti kurang lebih Rp80 juta,” ujar Kajari Edwin Ignatius Beslar.
Ia menambahkan, memori banding segera diserahkan ke pengadilan sesuai batas waktu yang ditentukan. Langkah ini diambil agar pertimbangan hakim dapat diuji kembali di tingkat lebih tinggi.
Kejari menyoroti adanya kejanggalan dalam putusan tersebut. Edwin mempertanyakan kesamaan vonis terhadap tiga terdakwa, meski peran mereka berbeda.
“Ada sedikit yang menggelitik kami, menjadi bahan pertanyaan bagi kami ketika majelis hakim memutus Pasal 3 dan kepada penyedia dibebankan uang pengganti, tapi putusannya sama. Terdakwa satu, terdakwa dua, terdakwa tiga putusannya sama, satu tahun saja. Kok tidak ada pembeda yang menikmati uang negara dengan yang tidak menikmati, kok sama putusannya,” ungkapnya.
Menurutnya, hal itu akan menjadi bagian penting dalam memori banding yang diajukan jaksa.
Dalam proses banding, Kejari akan menyoroti pertimbangan majelis hakim. Jaksa menilai ada fakta penting yang belum dipertimbangkan secara maksimal, termasuk keterangan ahli terkait nilai kerugian negara.
“Kalau terkait dengan banding ini, alat bukti yang kami sajikan itu akan kita cocokkan dengan apa yang menjadi pertimbangan majelis hakim dalam putusannya. Karena kami menganggap majelis hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli yang kami ajukan dalam persidangan,” sesaknya.
Jaksa sebelumnya menghadirkan ahli yang menyebut kerugian negara mencapai Rp3,4 miliar. Namun, dalam putusan justru muncul angka sekitar Rp80 juta.
Kejari Pastikan Kawal Proses Hukum
Kejari Talaud menegaskan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga tuntas. Selain banding, kejaksaan juga membuka peluang menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk kasasi.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin kami akan mengawal proses penanganan perkara ini. Kami akan memanfaatkan segala macam sumber daya organisasi maupun kemampuan yang kami miliki,” tegasnya.
Dengan langkah ini, Kejari berharap proses hukum berjalan sesuai aturan dan putusan akhir mencerminkan fakta persidangan secara utuh.(One/Red)













