PALU, TR – Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN mengambil langkah strategis di tengah situasi geopolitik global yang tidak menentu. Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, secara resmi memutuskan untuk batasi alih fungsi lahan sawah guna menjaga stok pangan nasional.
Kebijakan ini mewajibkan perlindungan sekitar 89% Lahan Baku Sawah (LBS) agar tidak berubah menjadi kawasan industri atau perumahan. Upaya pengendalian lahan pertanian ini menjadi sangat krusial agar kedaulatan pangan Indonesia tetap terjaga dengan kuat.
Dalam rapat koordinasi di Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (01/04/2026), Menteri Nusron menekankan bahaya krisis pangan dan energi. Beliau menjelaskan bahwa kondisi dunia saat ini sangat rawan bagi negara yang tidak memiliki cadangan logistik mandiri. Oleh sebab itu, kementerian harus batasi alih fungsi lahan sawah secara ketat di seluruh wilayah Indonesia.
“Dalam situasi dunia yang seperti ini, yang paling gawat adalah pangan sama energi. Jangan sampai kita punya duit, tapi tidak ada pangan yang bisa dibeli,” tegas Nusron Wahid di hadapan jajaran pemerintah daerah.
Selanjutnya, kebijakan perlindungan lahan pangan ini merupakan implementasi langsung dari Perpres Nomor 12 Tahun 2025. Aturan tersebut memandatkan minimal 87% dari total LBS wajib masuk ke dalam kategori Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B). Namun, Menteri ATR menambah cadangan hingga total 89% lahan yang harus terlindungi dari aktivitas pembangunan non-pertanian.
Selain itu, ia memaparkan bahwa sisa lahan 11% hanya boleh untuk infrastruktur strategis dan cadangan nasional lainnya. Hal ini bertujuan agar mayoritas lahan tetap berfungsi sebagai lumbung pangan rakyat dalam jangka panjang.
Namun, tantangan besar masih terlihat pada realisasi perlindungan lahan di tingkat daerah, khususnya Provinsi Sulawesi Tengah. Hingga saat ini, capaian LP2B di tingkat provinsi baru menyentuh angka 68%, sementara di kabupaten/kota hanya sekitar 41%. Angka tersebut jelas masih berada jauh di bawah target nasional yang telah pemerintah tetapkan sebelumnya.
Meskipun pemerintah memperketat aturan, ruang peralihan fungsi tetap terbuka namun dengan syarat yang sangat berat. Pengembang atau pemda wajib mengganti lahan pertanian hingga tiga kali lipat jika menggunakan lahan irigasi teknis.
Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Daerah
Sebagai bagian dari rangkaian acara, Menteri Nusron juga menyerahkan 103 Sertipikat Hak Pakai kepada delapan pemerintah kabupaten/kota. Penyerahan aset ini bertujuan untuk memperjelas status hukum tanah milik negara demi tata ruang yang lebih rapi.
Terakhir, kegiatan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid beserta jajaran pejabat tinggi dari Kementerian ATR/BPN. Melalui koordinasi ini, diharapkan sinergi antara pusat dan daerah semakin solid dalam menjaga kedaulatan agraria nasional.(ATR/BPN)













