DENPASAR, TR – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menekankan pentingnya digitalisasi layanan pertanahan di hadapan mahasiswa Universitas Udayana, Senin (09/03/2026). Beliau menjelaskan bahwa digitalisasi layanan pertanahan merupakan langkah besar untuk mengubah cara kerja birokrasi menjadi lebih efisien dan transparan.
Ossy Dermawan hadir sebagai pembicara kunci dalam Seminar Nasional besutan Ikatan Mahasiswa Magister Kenotariatan (IMMK) Fakultas Hukum Universitas Udayana. Menurutnya, banyak pihak masih salah paham dalam mengartikan proses transformasi digital agraria ini.
“Digitalisasi bukan sekadar mengganti dokumen kertas dengan dokumen digital. Transformasi ini juga menyangkut perubahan cara kerja, perubahan proses bisnis, dan perubahan budaya organisasi,” tegas Wamen Ossy di Aula Lecture Building, Universitas Udayana, Bali.
Beliau menambahkan bahwa transformasi ini menyentuh berbagai aspek fundamental. Pemerintah fokus pada manajemen perubahan, penataan organisasi, hingga penyempurnaan tata laksana melalui sistem elektronik yang terintegrasi.
Wamen Ossy mengungkapkan bahwa keberhasilan sistem pertanahan elektronik ini sangat bergantung pada dukungan praktisi di lapangan. Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memiliki peran vital sebagai mitra strategis pemerintah.
Oleh karena itu, modernisasi layanan tanah menuntut kesiapan mental dan teknis dari para profesional hukum tersebut. Tantangan ke depan bukan lagi soal penguasaan materi hukum semata, melainkan kemampuan beradaptasi dengan teknologi informasi.
“Dalam proses transformasi ini, profesi PPAT memiliki posisi yang sangat strategis. Karena itu, keberhasilan digitalisasi layanan pertanahan tidak hanya bergantung pada teknologi atau kebijakan pemerintah, tetapi juga pada kesiapan profesi hukum terutama PPAT untuk beradaptasi dengan sistem baru yang lebih modern,” jelas Wamen Ossy.
Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, menyambut hangat arahan tersebut. Pihak kampus berkomitmen penuh untuk memperbarui kurikulum agar selaras dengan kebijakan pemerintah pusat.
Langkah ini bertujuan agar lulusan Udayana, khususnya dari Magister Kenotariatan, memiliki kompetensi yang relevan. Pengetahuan tentang sistem pertanahan digital menjadi materi wajib bagi para calon praktisi hukum masa depan.
“Kami dari Universitas Udayana sebagai institusi pendidikan tentu harus menyesuaikan kembali materi pembelajaran, terutama di Program Studi Magister Kenotariatan, agar tetap relevan dengan perkembangan yang terjadi saat ini,” tutur I Ketut Sudarsana.
Edukasi Masa Depan Profesi Hukum
Ketua IMMK Universitas Udayana, I Putu Bagus Padmanegara, berharap seminar ini membuka cakrawala mahasiswa. Kegiatan tersebut mengusung tema tentang ancaman atau masa depan profesi hukum di tengah arus digitalisasi.
Hadir pula dalam acara ini Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali, Eko Priyanggodo, beserta jajaran kepala kantor pertanahan setempat. Diskusi semakin berbobot dengan kehadiran narasumber ahli seperti I Made Sumadra dan Eem Nurmanah yang mengupas tuntas implementasi kebijakan di lapangan.(ATR/BPN)













