banner 846x362

Sat Narkoba Polresta Manado Kembali Bongkar Peredaran Sabu 98 paket Siap Edar, Pemuda 23 Tahun Terancam Penjara Seumur Hidup!

Manado, TR – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kota Manado kembali membuahkan hasil. Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado berhasil mengungkap jaringan peredaran sabu dan mengamankan seorang pemuda yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Manado, Polisi membeberkan pengungkapan kasus narkotika yang menyeret tersangka berinisial GRW (23). Dari tangan tersangka, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar yang diduga akan diedarkan di wilayah Manado dan sekitarnya.

Kapolresta Manado, Kombes Pol Irham Halid, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen tegas kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkoba yang kian mengancam masa depan generasi muda.

“Ini adalah bukti keseriusan kami. Narkoba adalah musuh bersama dan tidak boleh dibiarkan berkembang di Kota Manado,” tegas Kombes Irham Halid didampingi Kasat Narkoba Kompol Hilman Muthalib dan Kasi Humas Iptu Agus Haryono saat rilis di Mapolresta Manado.

Pengungkapan bermula dari penangkapan tersangka pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

Hasilnya, petugas menemukan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, berikut sejumlah barang bukti lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika. Total keseluruhan barang bukti mencapai 98 paket sabu dengan berat sekitar 120 gram.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, GRW diduga tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berperan aktif sebagai pengedar. Aksi haram tersebut diperkirakan telah dijalankan sejak Desember 2025. Dari pengungkapan ini, polisi memperkirakan ribuan warga berhasil diselamatkan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara, serta denda hingga Rp2 miliar.

Menutup keterangannya, Kapolresta Manado kembali mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba.

“Kami mengharapkan dukungan penuh masyarakat. Jangan ragu melapor jika mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Bersama, kita jaga Manado tetap aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Kombes Irham.(One/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *