Manado, TeropongRakyat.com – Sidang lanjutan kasus pemalsuan surat dan penyerobotan tanah dengan terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Senin (01/12/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa.
Pembelaan dibacakan secara bergantian oleh kuasa hukum terdakwa, Dr. Santrawan Paparang dan Hanafi Saleh, sebagai respon atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 3,6 tahun penjara yang sebelumnya dibacakan pada Rabu (26/11/2025).
Namun, pledoi yang disampaikan tim kuasa hukum dinilai tidak mencerminkan pengakuan atas fakta-fakta yang telah terbuka jelas dalam proses persidangan.
Dalam rangkaian persidangan sebelumnya, terungkap fakta bahwa terdakwa memasang sendiri sebuah baliho di atas tanah bersertipikat milik Dharma Gunawan. Meskipun bukti dan keterangan saksi telah menguatkan temuan tersebut, hal itu tidak diakui dalam pembelaan yang dibacakan di hadapan majelis hakim.
Fakta lain yang juga disorot adalah tindakan terdakwa menggunakan surat gambar tanah untuk mengajukan pembuatan sertipikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dokumen tersebut bahkan tercatat telah dipakai terdakwa dalam proses eksekusi pada tahun 2022. Poin penting ini pun tidak mendapat ruang pengakuan dalam pledoi yang disampaikan.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan akan memberikan tanggapan atau replik terhadap pledoi terdakwa dalam sidang selanjutnya. Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 02 Desember 2025.
Majelis hakim diharapkan dapat menilai secara objektif seluruh fakta hukum yang terungkap dipersidangan demi kepastian dan keadilan bagi keluarga Gunawan.(One/Red)













