banner 846x362

Kuasa Hukum Sebut Ada Pasal Siluman Jerat Terdakwa Margaretha Makalew

MANADO, TeropongRakyat.com – Sidang kasus dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat yang menjerat terdakwa Margaretha Makalew kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/09/2025).

Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum terdakwa, Adv. DR. Santrawan Totone Paparang, S.H., M.H., M.Kn. bersama Adv. Hanafi Saleh, S.H., menuding adanya kejanggalan dalam penerapan hukum yang digunakan penyidik.

Paparang menilai, penyidik secara sepihak menambahkan Pasal 263 KUHP tanpa dasar yang jelas dalam berkas perkara. Bahkan, ia menyebutnya sebagai “pasal siluman”.

“Kami sudah mampu membuktikan bahwa keberadaan Pasal 263 KUHP tidak pernah dinyatakan di dalam laporan polisi maupun berita acara pemeriksaan para saksi. Pasal itu hanya muncul di resume yang dicaplok ke dalam sampul perkara. Karena itu, kami berpandangan bahwa berkas perkara ini diduga kuat palsu dan dakwaan pun palsu,” tegas Paparang kepada wartawan usai sidang di PN Manado.

Menurutnya, hal ini merupakan bentuk ketidakprofesionalan penyidik. Ia memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum.

“Klaen kami akan mengajukan laporan resmi baik ke internal masing-masing instansi maupun ke Polda Sulut,” ujarnya.

Lebih lanjut, Paparang menegaskan bahwa status kepemilikan tanah kliennya telah berkali-kali terbukti sah di pengadilan.

“Tanah ini sudah sembilan kali diuji dalam perkara perdata, dan kami memenangkan semua gugatan tersebut, termasuk di perkara Taman Sari dan Jago Rica. Karena itu, keberadaan perkara pidana ini wajib terlebih dahulu membuktikan status kepemilikan tanah,” paparnya.

Sementara itu, Adv. Hanafi Saleh, S.H. menambahkan bahwa penerapan Pasal 263 KUHP dalam kasus ini sangat janggal dan tidak berdasar.

“Pasal 263 ini adalah pasal siluman. Kenapa? Karena dari awal laporan polisi sampai seluruh dokumen yang ada, tidak ada satupun yang berkaitan dengan pasal tersebut. Kalau memang ditambahkan, harus jelas siapa pembuatnya sesuai ayat (1). Tapi faktanya, penyidik langsung melompat ke ayat (2) tanpa dasar. Ini sangat aneh,” tegas Hanafi.

Dengan adanya dugaan kejanggalan hukum tersebut, tim kuasa hukum berkomitmen mengawal proses persidangan hingga tuntas demi membuktikan kebenaran dan keadilan bagi terdakwa.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *