banner 846x362

Apakah Pemerintah Kota Manado Akan Diam Melihat Rakyatnya Dieksekusi di Tanahnya Sendiri?

Walikota Manado Andrei Angouw yang saya hormati,

Hari ini, rakyatmu di Kelurahan Taas, Kecamatan Tikala, Kota Manado, sedang berada di ujung kegelisahan. Pada 26 Agustus 2025, Pengadilan Negeri (PN) Manado berencana melaksanakan eksekusi lahan atas permohonan Sunarto Hadiprayitno dan Roy Korengkeng.

Namun yang janggal sekaligus ironis adalah: obyek eksekusi itu bukan berada di Kabupaten Minahasa, melainkan di wilayah hukum Kota Manado.

Bukti hukum yang sahih sudah ada:

PP No. 22 Tahun 1988 menegaskan batas wilayah Kota Manado.

Permendagri No. 59 Tahun 2014 memperkuat ketentuan tersebut.

Identifikasi lapangan BPN Minahasa memastikan koordinat obyek eksekusi masuk wilayah Kota Manado, bukan Minahasa.

Lantas, pantaskah tanah rakyat Manado bisa dieksekusi hanya karena “bermain kata” melalui Proses Verbal 80 yang jelas-jelas cacat hukum?

Dasar Eksekusi Sudah Gugur

Lebih jauh, dasar eksekusi ini batal demi hukum.

Rolex Tatuno, Kepala Desa Tikela, sudah divonis penjara 6 bulan oleh Mahkamah Agung (Putusan No. 1241 K/Pid/2024) karena tindak pidana pemalsuan dokumen (Pasal 263 KUHP).

Putusan ini otomatis membatalkan Register Desa No. 47, Folio 19 atas nama Sunarto Hadiprayitno.

Dengan demikian, landasan hukum gugatan mereka runtuh total.

Maka, wajar bila publik bertanya:
– Apakah PN Manado sudah memeriksa keabsahan batas wilayah dengan cermat?
– Atau justru ada indikasi “kongkalikong” antara penggugat dengan oknum lembaga peradilan?

Walikota Harus Bersikap!

Bapak Andrei Angouw, rakyat sedang menunggu sikap tegas Anda. Apakah Pemerintah Kota Manado akan diam ketika wilayahnya dieksekusi dengan dalih hukum yang keliru?

Karena faktanya:

Obyek sengketa berada di Kelurahan Taas, wilayah administratif Kota Manado.

PN Manado tidak berhak mengeksekusi tanah di luar dasar hukum yang sah.

Pemaksaan eksekusi hanya akan memicu konflik horizontal di tengah masyarakat.

Kesimpulan Kritis

Putusan MA yang menghukum Rolex Tatuno otomatis membatalkan legalitas register tanah Sunarto Hadiprayitno.

PN Manado tidak berhak melaksanakan eksekusi di wilayah Kota Manado.

Obyek sengketa jelas bukan berada di Minahasa.

Jika eksekusi dipaksakan, konflik sosial di Taas dan Paal IV tidak bisa dihindarkan.

Walikota Manado harus segera menyurati Ketua PN Manado agar eksekusi dihentikan.

Gubernur Sulut, Bapak Yulius Stevanus Komaling, perlu turun tangan sebagai fasilitator antara Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa.

Seruan untuk Walikota Manado

Kami, rakyat Taas dan Paal IV, meminta Anda, Walikota Manado, untuk berdiri di depan rakyatmu. Jangan biarkan wilayah Kota Manado diperlakukan seolah-olah tanah tak bertuan.

Eksekusi ini bukan sekadar soal sengketa tanah, tetapi menyangkut kedaulatan wilayah dan marwah Pemerintah Kota Manado.

Bila pemerintah kota hanya diam, maka sejarah akan mencatat bahwa rakyat Manado pernah dibiarkan berjuang sendirian menghadapi praktik hukum yang sesat.

Johny Rondonuwu
Ketua Umum
Pagar Emas Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *