banner 846x362

Dugaan Nepotisme Cemari Program Koperasi Merah Putih di Sulut, Masyarakat Desa Wasian Minahasa Geram

MINAHASA, TR – Program nasional pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP) yang digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi desa kini mulai tercoreng oleh dugaan praktik nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan.

Aroma tak sedap mulai tercium dari sejumlah desa di Sulawesi Utara, salah satunya Desa Wasian, Kecamatan Kakas Barat, Kabupaten Minahasa.

Informasi yang beredar menyebutkan bahwa posisi Ketua Koperasi Merah Putih di Desa Wasian dipegang oleh Stevira Parengkuan, yang tak lain adalah Sekretaris Desa sekaligus menantu dari Hukum Tua (Kepala Desa) Marlein Lalamentik. Kondisi ini memicu keresahan warga karena dinilai terang-terangan melanggar aturan pembentukan KMP yang dikeluarkan oleh Dinas Koperasi Provinsi Sulut dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) RI.

“Ini bukan lagi program pemberdayaan, tapi jadi ajang pelanggengan kekuasaan keluarga,” ungkap salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin (12/5/2025) malam.

Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara sebelumnya telah menetapkan lima syarat mutlak dalam pembentukan KMP, termasuk larangan bagi pengurus koperasi memiliki hubungan darah atau keluarga dengan perangkat desa serta larangan rangkap jabatan dalam struktur pemerintahan desa. Selain itu, pemilihan pengurus wajib melalui Musyawarah Desa secara demokratis tanpa intervensi.

Namun, fakta di lapangan menunjukkan indikasi kuat bahwa pembentukan struktur koperasi hanyalah formalitas, sementara keputusan sebenarnya telah disusun oleh segelintir elit lokal.

Kemendesa PDTT RI sendiri melalui surat resmi Nomor B-143/PDP.04.01/V/2025 menegaskan pembatasan penggunaan Dana Desa untuk mendukung pembentukan koperasi. Maksimal hanya 3% dari total Dana Desa atau setara Rp2,5 juta diperbolehkan, itu pun hanya untuk pengurusan akta pendirian, bukan untuk kepentingan lain.

Musyawarah Desa Khusus, yang seharusnya menjadi forum transparan dalam menentukan pengurus koperasi, justru dikhawatirkan hanya menjadi alat legalisasi praktik nepotisme jika struktur telah ditentukan sebelumnya.

“Hal ini sangat berbahaya, karena bukan hanya mencederai semangat pemberdayaan, tapi juga berpotensi menjadi pintu masuk korupsi berjamaah di tingkat desa,” tambah warga Desa Wasian.

Program Koperasi Merah Putih merupakan inisiatif nasional yang bertujuan menguatkan ekonomi desa secara kolektif dan mandiri. Namun, jika tidak diawasi secara ketat, koperasi justru bisa berubah menjadi kendaraan politik keluarga, menimbulkan ketimpangan sosial dan ancaman kegagalan sistemik.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *