​Kejati Sulut Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi Tambang Emas PT HWR

MANADO, TR – ​Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali mengungkap perkembangan terbaru terkait kasus korupsi tambang emas PT HWR di Ratatotok.

Penyidik pidana khusus Kejati Sulut resmi menahan satu tersangka baru yang diduga kuat ikut terlibat dalam pengelolaan pertambangan tersebut. Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen kejaksaan dalam mengusut tuntas perkara yang merugikan negara hingga Rp45 miliar.

​Pada Jumat (19/6/2026), jaksa menetapkan BDG alias Brad sebagai tersangka utama yang baru. Pria bule eks WNA Australia yang menjabat sebagai Direktur PT HWR periode 2019 hingga 2024 ini langsung memakai rompi tahanan. Prnyidik kemudian  menjebloskan Brad ke rutan malendeng Manado selama 20 hari ke depan guna kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

​”Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut pengembangan perkara yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara berinisial BAT,” ungkap Zein Munggaran Aspidsus Kejati Sulut.

​Oleh karena itu, penyidik bergerak cepat untuk mendalami peran sang direktur. Pihak kejaksaan juga mengisyaratkan bahwa jumlah tersangka bisa saja bertambah seiring berjalannya pemeriksaan.

​Menurut penjelasan tim penyidik, BDG melakukan beberapa perbuatan melawan hukum yang sangat fatal. Tersangka sengaja melewatkan tahap penyelidikan awal dan kegiatan eksplorasi yang wajib menjadi dasar dokumen perusahaan.

​”Tersangka diduga sengaja menyatakan kegiatan tersebut telah dilakukan dan valid untuk digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP). Selain itu, BDG juga diduga menggunakan feasibility study (FS) atau studi kelayakan yang tidak sah, serta bekerja sama dengan mantan Kepala Dinas ESDM Sulut yang telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

​Selanjutnya, jaksa menemukan bukti aliran dana haram dalam pengurusan dokumen tersebut. BDG diduga menyetor uang sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta kepada BAT demi memuluskan izin formalitas mereka.

Total Kerugian Negara Akibat Korupsi Tambang Emas PT HWR

​Akibat tindakan korupsi tambang emas PT HWR ini, keuangan negara mengalami kebocoran yang sangat besar. Ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) mencatat kerusakan lingkungan di area tambang mencapai Rp17 miliar. Sementara itu, ahli dari Universitas Tadulako (Untad) menemukan kerugian Rp28 miliar dari hasil pengelolaan emas ilegal.

​”Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 603, Pasal 604, dan Pasal 605 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tandas Aspidsus Kejati Sulut.

​Sebagai informasi tambahan, BDG merupakan seorang warga negara Indonesia hasil naturalisasi. Lelaki yang berasal dari Australia ini resmi mendapatkan status WNI sejak tahun 2015 silam.(One/Red)